Tugas Kapanewon

 

Kapanewon mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan.

 

Fungsi Kapanewon

 

a. pelaksanaan urusan pemerintahan umum;

b. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

d. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;

e. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

f. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;

g. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa;

h.pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;

i. pelaksanaan kesekretariatan Kecamatan; dan

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Perbup-Bantul-Nomor-123-Tahun-2019.pdf 25 Mei 2022 10:25