Kapanewon Bambanglipuro berada di sebelah Selatan dari Kota Kabupaten Bantul. Kapanewon Bambanglipuro mempunyai luas wilayah 2.282,1780 Ha.

Alamat kantor Kapanewon : Jl. Samas, Km.19, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul

Nomor Telepon : 085772009004

email : kec.bambanglipuro@bantulkab.go.id

Instagram : kapanewon_bambanglipuro

Facebook : Kapanewon Bambanglipuro

 

Scan me to google maps

Kalurahan di wilayah administratif Kapanewon Bambanglipuro :

  1. Kalurahan Sumbermulyo
  2. Kalurahan Sidomulyo
  3. kalurahan Mulyodadi

 

GEOGRAFIS

Wilayah Kapanewon Bambanglipuro berbatasan dengan :

  • Utara   : Kapanewon Bantul;
  • Timur   : Kapanewon Pundong;
  • Selatan : Kapanewon Kretek;
  • Barat   : Kapanewon Pandak.

 

Kapanewon Bambanglipuro berada di dataran rendah. Ibukota Kapanewonnya berada pada ketinggian 22 meter diatas permukaan laut. Jarak Ibukota Kapanewon ke Pusat Pemerintahan (Ibukota) Kabupaten Bantul adalah 10 Km. Kapanewon Bambanglipuro beriklim seperti layaknya daerah dataran rendah di daerah tropis dengan dengan cuaca panas sebagai ciri khasnya. Suhu tertinggi yang tercatat di Kapanewon Bambanglipuro adalah 31ºC dengan suhu terendah 23ºC. Bentangan wilayah di Kapanewon Bambanglipuro 99,5 % berupa daerah yang datar sampai berombak dan 0,5% berupa daerah yang berombak sampai berbukit.

 

PENDUDUK

Kapanewon Bambanglipuro dihuni oleh 9.860 KK. Jumlah keseluruhan penduduk Kapanewon Bambanglipuro adalah 42.745 0rang dengan jumlah penduduk laki-laki 20.539 orang dan penduduk perempuan 22.206 orang. Tingkat kepadatan penduduk di Kapanewon Bambanglipuro adalah 1.863 jiwa/Km2. Sebagian besar penduduk Kapanewon Bambanglipuro adalah petani. Dari data monografi Kapanewon tercatat 13.171 orang atau 30,8 % penduduk Kapanewon Bambanglipuro bekerja di sektor pertanian.

 

Tugas Kapanewon

 

Kapanewon mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan.

 

Fungsi Kapanewon

 

a. pelaksanaan urusan pemerintahan umum;

b. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

d. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;

e. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

f. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;

g. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa;

h.pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;

i. pelaksanaan kesekretariatan Kecamatan; dan

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

STRUKTUR ORGANISASI

SEJARAH

Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul adalah sebutan Kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten dan merupakan perangkat daerah Kabupaten. Kapanewon mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan keistimewaan yang ditugaskan kepada Kalurahan di wilayahnya.

TUGAS

Kapanewon merupakan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan serta koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan Keistimewaan di Kalurahan pada wilayah Kapanewon.

 

FUNGSI

  1. penyusunan rencana kerja Kapanewon;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  3. penyelenggaraan pelayanan publik;
  4. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  5. pengoordinasian pemberdayaan masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Kalurahan dan Kapanewon.
  6. pengoordinasian program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta.
  7. pemberdayaan masyarakat di bidang sosial, pendidikan,kesehatan, pemberdayaan perempuan, kebudayaan serta pemuda dan olahraga di tingkat Kapanewon;
  8. pengoordinasian penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  9. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di wilayah Kapanewon;
  10. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  11. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kapanewon.

 

DASAR HUKUM

Kapanewon Bambanglipuro dahulu bernama Kapanewon Panggang, namun karena ada persamaan dengan salah satu nama Kapanewon di Kabupaten Gunungkidul maka melalui Perda DIY Nomor 6 Tahun 1955 dirubah menjadi Kapanewon Bambanglipuro.

 

RIWAYAT PERGANTIAN PIMPINAN

  1. Anom Adiyanto menjabat tahun 2017 - 2018
  2. Yulius Suharta menjabat tahun 2018 - 2019
  3. Drs. Lukas Sumanasa menjabat 2019 - 2021
  4. Roy Robert Edison Bonai, AP., MM menjabat tahun 2021 - 2023
  5. Tri Manora, S.Sos menjabat 2023 - sekarang