SOSIALISASI ANTI GRATIFIKASI DI KAPANEWON BAMBANGLIPURO

Pada Bulan Juli 2026 dilaksanakan Sosialisasi Anti Gratifikasi di wilayah Kapanewon Bambanglipuro. Dalam kegiatan ini Panewu Bambanglipuro memberikan sosialisasi tentang bahayanya gratifikasi dalam bentuk uang ataupun barang, kecil ataupun besar tetap sama saja ada aturan yang harus dipenuhi. Jika menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi atau bisa langsung ke kanal KPK. Penerimaan gratifikasi mempunyai resiko yang besar dan tidak bisa dianggap remeh sehingga perlu diperhatikan dan dipedomani agar tidak terjerumus dalam gratifikasi.